PR III UNJ jadi tersangka korupsi, Rektor tutup mulut

Written By @Rahmandani86 on Kamis, 01 Desember 2011 | 21.49


Setelah ditetapkan Fakhrudin Arbah (Pembantu Rektor III UNJ bidang Kemahasiswaan) dan Tri Mulyono (Dosen Fakultas Teknik UNJ) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat laboratorium senilai Rp 17 miliar oleh Kejaksaan Agung kemarin, kamis 1 Desember 2011. Rektor UNJ, Bedjo Sudjanto belum berani memberikan penjelasan lebih jelas.

Apalagi, ada dugaan bahwa Bedjo sepenuhnya mengetahui proyek pengadaan barang laboratorium yang memenangkan tender perusahaan konsium Nazaruddin. sayangnya, saat diminta konfirmasi, rektor yang sudah menjabat dua periode ini justru tetap tutu mulut.

Seperti yang dituliskan Bedjo melalu pesan pendeknya kepada salah satu wartawan hari ini, bahwa dirinya memang mengetahui semua proyek. "Semua proyek saya pasti tahu. Kita bisa diskusi senin nanti setelah saya memiliki data yang saya perlukan," tulisnya.

Meski demikian, Bedjo juga mengakui bahwa sampai saat ini belum ada surat tembusan dari Jampidsus terkait Fakhruddin dan Tri. Tak hanya itu, dalam pesan pendeknya, Bedjo juga menegaskan bahwa UNJ tetap akan mendampingi kedua tersangka. "Lawyer UNJ udah saya minta mendampingi pak fajkhrudin dan tri," jelasnya.

0 comments:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG DI ARENA DIALEKTIKA PENDIDIKAN