Mahasiswa kaget, PR III UNJ jadi tersangka korupsi

Written By @Rahmandani86 on Kamis, 01 Desember 2011 | 21.18

(Gedung Rektorat UNJ)

Ditengah pembangunan yang digencarkan oleh Perguruan Tinggi Negeri Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Kini, sivitas akademika dikagetkan dengan ditetapkannya Pembantu Rektor III bidang Kemahasiswaan, Fakhrudin Arbah sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat laboratorium dan perangkat lainnya seperti laptop.

PR III UNJ ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka karena bertindak selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek yang memenangkan tender konsorsium perusahaan Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat. Sementara itu, Tri Mulyono (Dosen Teknik Mesin UNJ) yang menjadi Ketua Panitia Lelang proyek tersebut juga berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Tak heran atas kenyataan tersebut, mahasiswa kaget dengan perilaku salah satu pejabatnya. Hal ini diserukan oleh Wiru, bahwa perilaku PR III tidak sepatutnya dilakukan. Karena menjatuhkan harga diri kampus. "Tapi, saya pikir mereka kualat karena telah membohongi mahasiswa," tambahnya sambil memberikan informasi kepada mahasiswa lain dengan menggunakan mikrofon pagi ini.

Sebenarnya, kekagetan mahasiswa ini dipicu dengan melihat perilaku Fakhrudin yang cukup "baik" dihadapan mahasiswa. Apalagi, mantan dosen FIP UNJ ini juga disinyalir hanya menjadi korban politisasi pejabat-pejabat birokrasi lainnya.

Hal ini tercetus dari beberapa mahasiswa yang tadi malam telah mengetahui kabar tersebut dan melakukan diskusi kecil didepan pelataran depan BNI UNJ. Pasalnya, rektor UNJ sendiri tidak diseret sebagai tersangka korupsi. "Ya, seharusnya rektor terlibat. Nggak mungkin rektor nggak tahu," ujar Dani, mahasiswa FBS UNJ.

Meski demikian, kata Avi, lingkaran korupsi ini memiliki jaringan yang cukup luas. Pasalnya, anggaran pengadaan barang ini masuk kedalam Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Dirjen Pendidikan Tinggi. Sehingga Rektor UNJ dipastikan mengetahui adanya kesepakatan antara UNJ dengan tender konsorsium yang dimiliki Nazaruddin.

"Ini yang seharusnya diangkat, gue pikir PR III terjebak karena telah menandatangani perjanjian tersebut. Apalagi Kejagung juga telah melihat bukti otentik yang telah ditanda tangani PR III," ungkap Avi.

Menariknya, hingga berita ini ditulis, hampir seluruh mahasiswa ramai membicarakan PR III UNJ yang menjadi tersangka. Dan dari informasi yang berkembang, bahwa sekelompok mahasiswa akan langsung melakukan demonstrasi didepan gedung rektorat usai sholat jumat saing ini. "Ya, rencananya kita akan mendatangi gedung rektorat untuk membersikan koruptor," teriak salah satu mahasiswa yang tidak mau disebutkan namanya.

Seperti diketahui, Kejagung menduga bahwa kedua tersangka tersebut telah berhasil menggelembungkan harga pengadaan alat sebesar Rp 17 milyar dan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Diperkirakan, negara dirugikan sebesar Rp 5 milyar.

0 comments:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG DI ARENA DIALEKTIKA PENDIDIKAN