Misteri Korupsi UNJ Terbongkar

Written By @Rahmandani86 on Senin, 04 Juni 2012 | 10.09

Ilustrasi : Gurita korupsi UNJ oleh Usil Crayon

“Penandatangan ini merupakan instruksi dari rektor karena kampus sedang dalam masa transisi. Dan saya harus mengikuti instruksi tersebut,” kata Fakhrudin selaku PR III UNJ, tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium.
Entah karena mimpi apa semalam, 29 November 2011 lalu, Fakhrudin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat laboratorium UNJ, tahun anggaran 2010. Tak hanya Fakhrudin, Tri Mulyono, yang juga dosen Teknik Sipil Fakultas Teknik UNJ mendapat predikat yang sama. Keduanya dijadikan tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 161/F.2/Fd.1/11/2011 dan Sprindik Nomor 162/F.2/Fd.1/11/2011.
Fakhrudin dan Tri menjadi tersangka dikarenakan keduanya menjabat sebagai penanggungjawab dalam proyek pengadaan alat-alat laboratorium UNJ, dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijabat oleh Fakhrudin dan Tri Mulyono selaku Ketua Panitia Lelang. “Saya hanya mendapat instruksi dari Rektor untuk menjabat sebagai PPK, dan itu harus saya ikuti” kata Fakhrudin saat dikonfirmasi Transformasi, 16 Februari lalu di ruangan kerjanya. “Soal isi dan ketentuan proyek saya tidak tahu menahu.”
Entah benar atau tidak, pernyataan Fakhrudin itu setidaknya harus ditelusuri lebih jauh. Namun, jika melongok ke belakang proyek ini memang masuk dalam tahun anggaran 2010, dimana saat itu di pucuk pimpinan rektorat tengah mengalami perombakan. Jabatan Pembantu Rektor II (PR II) yang sebelumnya digawangi Syarifuddin dari Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), dialihkan kepada Suryadi yang berasal dari Fakultas Ilmu Pendidikan.
Nah, dari pengakuan Fakhrudin, dimasa transisi itulah dirinya diserahi tanggung jawab sebagai PPK dalam proyek pengadaan alat laboratorium. Biasanya, jabatan PPK memang dipegang oleh PR II yang wewenangnya mengelola keuangan dan proyek pembangunan. “ Karena masa transisi, saya diserahi tanggung jawab sebagai PPK. Tujuan saya baik agar proyeknya berjalan dan hanya menuruti instruksi,” ujar Fakhrudin.   
Senada dengan Fakhrudin, Rektor UNJ Bedjo Sujanto membenarkan kalau penunjukan PR III itu memang atas kehendaknya. Pasalnya, selain dalam masa transisi kepemimpinan PR II, Bedjo punya alasan tersendiri memilih Fakhrudin,” Dia orangnya baik dan jujur. Karena itu saya memberikan kewenangan itu,” jelas Bedjo saat deklarasi Hari Anti Korupsi di UNJ.
Sebelum memilih Fakhrudin, lanjut Bedjo, sesuai prosedur yang berlaku dirinya mengaku sudah mengajukan Syarifuddin (saat itu masih menjabat PR II) kepada Kemdiknas (sekarang Kemdikbud) untuk dijadikan PPK dalam proyek ini. Namun, kata Fakhrudin, pengajuan itu ditolak Kemdiknas dengan alasan Syarifuddin sudah terlalu banyak menjabat PPK dalam proyek-proyek di UNJ. Sedangkan Suryadi, yang juga pernah diajukan oleh Bedjo untuk menjabat PPK menolak, karena tak tahu menahu perihal proyek pengadaan itu. Akhirnya, pilihan pun jatuh pada Fakhrudin.  
Namun, dari salinan dokumen yang didapatkan Transformasi dari Kejagung, terdapat banyak kejanggalan perihal penunjukan Fakhrudin sebagai PPK. Sebelum PPK ditunjuk oleh rektor, Bedjo sudah membentuk terlebih dahulu panitia pengadaan barang atau jasa yang yang bersumber pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2010.
Panitia yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Rektor selaku KPA Nomor 11.B/SP/2010 pada tanggal 5 Januari 2010 ini terdiri dari lima orang pegawai UNJ, yakni Tri Mulyono (Ketua merangkap anggota), Ifaturrohiyah yusuf (Sekretaris merangkap anggota), Suwandi (anggota), Andi Irawan Sulistyo (anggota), dan M Abbud Robiudin (anggota). Tri sendiri belakangan menjadi tersangka dalam kasus ini. 
Seharusnya, panitia pengadaan barang dibentuk oleh PPK, bukan oleh rektor. Tapi, PPK belum ditunjuk oleh Kemenkeu, rektor sudah melangkah lebih jauh dengan membentuk panitia pengadaan, sesuai dengan salinan dokumen yang didapat Transformasi. Sedangkan SK Kemendiknas yang mengatasnamakan Dodi Nandika (Sekjen Kemendiknas) Nomor 5138/A.A3/KU/2010 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan atau pengelola keuangan (PPK) baru muncul pada tanggal 21 Januari 2010.
Dari dokumen itu terungkap, ada jeda waktu yang cukup panjang antara SK Rektor yang mengangkat panitia dengan Kemdiknas yang menunjuk PPK, sekitar 16 hari atau 2 minggu lebih. Dalam dokumen pengangkatan pejabat pengelola keuangan, tertera nama Fakhrudin Arbah dan Rita Aryani. Indikasi permainan proyek pun merebak. Nampaknya, orang-orang yang akan bermain dalam proyek ini sudah dipersiapkan jauh hari, tanpa Fakhrudin sebagai PPK mengetahuinya.   
Dugaan manipulasi ini serta merta mendapat tanggapan dari Febri Hendri, Koordinator Divisi monitoring Pelayanan publik Indonesian Corruption Watch (ICW),  yang mengatakan tak adanya transparansi di lembaga negara khususnya Perguruan Tinggi membuat celah korupsi terbuka. “Nantinya akan terkuak semua, bukan hanya UNJ yang terkena pusaran korupsi PTN. Saat ini sedang didalami KPK,” tegasnya.  
Pusaran korupsi PTN seperti yang diutarakan oleh aktivis ICW Febri Hendri bukanlah isapan jempol. Bahkan, UNJ diduga masuk dalam jaringan mega korupsi terdakwa M.Nazaruddin.  Dalam beberapa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Mindo Rosalina, terdakwa kasus suap wisma atlet Palembang mengaku terlibat dalam proyek pengadaan barang di UNJ. 
Dalam proyek pengadaan barang di UNJ, diketahui pemenang tendernya PT Marell Mandiri yang berkantor di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.Hanya saja, dalam praktiknya PT Marell menyerahkan pengerjaan proyek pengadaan itu kepada PT Anugrah Nusantara yang masih satu konsorsium dengan PT Permai Group milik terdakwa kasus suap wisma atlet, M. Nazaruddin.
Nazaruddin sendiri saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keterlibatannya dalam proyek-proyek di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Ada indikasi, proyek pengadaan barang di UNJ juga mainan dari Nazaruddin. Hasil pantauan Transformasi yang menyambangi kantor PT Marell, kondisinya tampak kosong melompong.    
Terlibatnya Mindo Rosalina dalam proyek korupsi di UNJ mengesankan ada pihak-pihak lain yang terlibat di luar para tersangka. Noor Rochmad, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan besar kemungkinan banyak terlibat dalam kasus ini. Namun menurutnya, secara hukum masih harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. “Pastinya, saat ini secara teknis PPK serta Ketua panitia lelang tetap harus bertanggung jawab,” ujar Noor yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sementara itu, Bedjo Sujanto (Rektor UNJ) masih belum mau di wawancara ketika Transformasi ingin mengkonfirmasi pendapatan Fee terkait kasus dugaan korupsi ini meski surat permohonan sudah diajukan ke kantornya. 


(Tulisan ini telah diterbitkan oleh Tabloid Transformasi edisi 50)

0 comments:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG DI ARENA DIALEKTIKA PENDIDIKAN