Ilustrasi : Gurita korupsi UNJ oleh Usil Crayon |
“Penandatangan ini merupakan
instruksi dari rektor karena kampus sedang dalam masa transisi. Dan saya harus
mengikuti instruksi tersebut,” kata Fakhrudin selaku PR III UNJ, tersangka
dugaan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium.
Entah karena mimpi
apa semalam, 29 November 2011 lalu, Fakhrudin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ ditetapkan
oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan alat-alat laboratorium UNJ, tahun anggaran 2010. Tak hanya Fakhrudin,
Tri Mulyono, yang juga dosen Teknik Sipil Fakultas Teknik UNJ mendapat predikat
yang sama. Keduanya dijadikan tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik) nomor 161/F.2/Fd.1/11/2011 dan Sprindik Nomor 162/F.2/Fd.1/11/2011.
Fakhrudin dan Tri
menjadi tersangka dikarenakan keduanya menjabat sebagai penanggungjawab dalam
proyek pengadaan alat-alat laboratorium UNJ, dimana Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dijabat oleh Fakhrudin dan Tri Mulyono selaku Ketua
Panitia Lelang. “Saya hanya mendapat
instruksi dari Rektor untuk menjabat sebagai PPK, dan itu harus saya ikuti” kata Fakhrudin saat dikonfirmasi
Transformasi, 16 Februari lalu di ruangan
kerjanya. “Soal isi dan
ketentuan proyek saya tidak tahu menahu.”
Entah benar atau
tidak, pernyataan Fakhrudin itu setidaknya harus ditelusuri lebih jauh. Namun,
jika melongok ke belakang proyek ini memang masuk dalam tahun anggaran 2010,
dimana saat itu di pucuk pimpinan rektorat tengah mengalami perombakan. Jabatan
Pembantu Rektor II (PR II) yang sebelumnya digawangi Syarifuddin dari Fakultas
Ilmu Keolahragaan (FIK), dialihkan kepada Suryadi yang berasal dari Fakultas
Ilmu Pendidikan.
Nah, dari pengakuan
Fakhrudin, dimasa transisi itulah dirinya diserahi tanggung jawab sebagai PPK
dalam proyek pengadaan alat laboratorium. Biasanya, jabatan PPK memang dipegang
oleh PR II yang wewenangnya mengelola keuangan dan proyek pembangunan. “ Karena
masa transisi, saya diserahi tanggung jawab sebagai PPK. Tujuan saya baik agar
proyeknya berjalan dan hanya menuruti instruksi,” ujar Fakhrudin.
Senada dengan
Fakhrudin, Rektor UNJ Bedjo Sujanto membenarkan kalau penunjukan PR III itu
memang atas kehendaknya. Pasalnya, selain dalam masa transisi kepemimpinan PR
II, Bedjo punya alasan tersendiri memilih Fakhrudin,” Dia orangnya baik dan
jujur. Karena itu saya memberikan kewenangan itu,” jelas Bedjo saat deklarasi
Hari Anti Korupsi di UNJ.
Sebelum memilih
Fakhrudin, lanjut Bedjo, sesuai prosedur yang berlaku dirinya mengaku sudah
mengajukan Syarifuddin (saat itu masih menjabat PR II) kepada Kemdiknas
(sekarang Kemdikbud) untuk dijadikan PPK dalam proyek ini. Namun, kata
Fakhrudin, pengajuan itu ditolak Kemdiknas dengan alasan Syarifuddin sudah
terlalu banyak menjabat PPK dalam proyek-proyek di UNJ. Sedangkan Suryadi, yang
juga pernah diajukan oleh Bedjo untuk menjabat PPK menolak, karena tak tahu
menahu perihal proyek pengadaan itu. Akhirnya, pilihan pun jatuh pada
Fakhrudin.
Namun, dari salinan
dokumen yang didapatkan Transformasi dari Kejagung, terdapat banyak kejanggalan
perihal penunjukan Fakhrudin sebagai PPK. Sebelum PPK ditunjuk oleh rektor,
Bedjo sudah membentuk terlebih dahulu panitia pengadaan barang atau jasa yang yang bersumber pada Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2010.
Panitia yang
diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Rektor selaku KPA Nomor
11.B/SP/2010 pada tanggal 5 Januari 2010 ini terdiri dari lima orang pegawai UNJ, yakni Tri Mulyono (Ketua merangkap
anggota), Ifaturrohiyah yusuf (Sekretaris merangkap anggota), Suwandi
(anggota), Andi Irawan Sulistyo (anggota), dan M Abbud Robiudin (anggota). Tri sendiri belakangan menjadi tersangka dalam
kasus ini.
Seharusnya, panitia
pengadaan barang dibentuk oleh PPK, bukan oleh rektor. Tapi, PPK belum ditunjuk
oleh Kemenkeu, rektor sudah melangkah lebih jauh dengan membentuk panitia
pengadaan, sesuai dengan salinan dokumen yang didapat Transformasi. Sedangkan SK Kemendiknas yang
mengatasnamakan Dodi Nandika (Sekjen Kemendiknas) Nomor 5138/A.A3/KU/2010
tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan atau pengelola keuangan (PPK) baru muncul pada tanggal 21 Januari
2010.
Dari dokumen itu
terungkap, ada jeda waktu yang cukup panjang antara SK Rektor yang mengangkat panitia dengan Kemdiknas yang menunjuk PPK, sekitar 16 hari atau 2 minggu
lebih. Dalam dokumen pengangkatan pejabat pengelola keuangan, tertera nama
Fakhrudin Arbah dan Rita Aryani. Indikasi permainan proyek pun merebak.
Nampaknya, orang-orang yang akan bermain dalam proyek ini sudah dipersiapkan
jauh hari, tanpa Fakhrudin sebagai PPK mengetahuinya.
Dugaan manipulasi ini serta merta
mendapat tanggapan dari Febri Hendri, Koordinator Divisi monitoring Pelayanan publik Indonesian
Corruption Watch (ICW), yang mengatakan tak adanya transparansi di lembaga
negara khususnya Perguruan Tinggi membuat celah korupsi terbuka. “Nantinya akan terkuak semua, bukan hanya UNJ yang
terkena pusaran korupsi PTN. Saat ini sedang didalami KPK,” tegasnya.
Pusaran korupsi PTN
seperti yang diutarakan oleh aktivis ICW Febri Hendri bukanlah isapan jempol. Bahkan,
UNJ diduga masuk dalam jaringan mega korupsi terdakwa M.Nazaruddin. Dalam beberapa persidangan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Mindo Rosalina, terdakwa kasus suap
wisma atlet Palembang mengaku terlibat dalam proyek pengadaan barang di
UNJ.
Dalam proyek
pengadaan barang di UNJ, diketahui pemenang tendernya PT Marell Mandiri yang berkantor di kawasan Cempaka Putih, Jakarta
Pusat.Hanya saja, dalam praktiknya PT Marell menyerahkan pengerjaan proyek
pengadaan itu kepada PT Anugrah Nusantara yang masih satu konsorsium dengan PT
Permai Group milik terdakwa kasus suap wisma atlet, M. Nazaruddin.
Nazaruddin sendiri
saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal
keterlibatannya dalam proyek-proyek di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Ada indikasi, proyek pengadaan barang di UNJ juga mainan dari Nazaruddin. Hasil
pantauan Transformasi yang menyambangi kantor PT Marell, kondisinya tampak
kosong melompong.
Terlibatnya Mindo Rosalina dalam proyek korupsi di
UNJ mengesankan ada pihak-pihak lain yang terlibat di luar para tersangka. Noor
Rochmad, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan besar kemungkinan banyak terlibat dalam kasus ini. Namun menurutnya, secara hukum masih harus dilakukan
penyelidikan terlebih dahulu. “Pastinya, saat ini secara teknis PPK serta Ketua panitia lelang
tetap harus bertanggung jawab,” ujar Noor yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara.
Sementara itu, Bedjo Sujanto
(Rektor UNJ) masih belum mau di wawancara ketika Transformasi ingin
mengkonfirmasi pendapatan Fee terkait kasus dugaan korupsi ini meski
surat permohonan sudah diajukan ke kantornya.
(Tulisan ini telah diterbitkan oleh Tabloid Transformasi edisi 50)
0 comments:
Posting Komentar